Kamis, 25 Desember 2008

RACUN DALAM BIJI BUAH-BUAHAN

Ketika anda memakan buah-buahan yang berbiji, apakah secara tak sengaja anda pernah memakan bijinya ?….tentunya buah-buahan yang berbji kecil, bukan biji yang gede kaya biji durian……Anda perlu waspada dengan biji tersebut, karena biji itu ternyata mengandung racun…..tapi biji pada buah apakah yang mengandung racun?

Beberapa biji buah-buahan mengandung racun glikosida sianogenik, contohnya biji pada buah apel, aprikot, pir, plum, ceri, dan peach.
Secara normal, kehadiran glikosida sianogenik itu sendiri tidak membahayakan. Namun, ketika biji segar buah-buahan tersebut terkunyah, maka zat tersebut dapat berubah menjadi hidrogen sianida, yang bersifat racun.
Gejala keracunannya mirip dengan gejala keracunan singkong dan pucuk bambu, diantaranya: penyempitan kerongkongan, mual, muntah, sakit kepala, bahkan pada kasus berat dapat menimbulkan kematian.
Dosis letal (mematikan) dari sianida berkisar antara 0,5-3,0 mg/Kg berat badan.

Jadi, waspadalah terhadap biji buah-buahan yang mengandung racun tersebut, jangan lupa untuk membuang bijinya sebelum memakan dagingnya……..

Referensi:
www.bpom.go.id



[+/-] Selengkapnya...

Minggu, 21 Desember 2008

LINGKARAN BERWARNA PADA KEMASAN OBAT


Anda mungkin pernah memperhatikan lingkaran berwarna pada kemasan produk obat. Ada lingkaran warna hijau, biru dan merah dengan huruf K ditengah, Tahukah anda apa maksud dari lambang tersebut?

Lingkaran berwarna tersebut merupakan suatu metode penggolongan obat, maksudnya untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan dan pengamanan lalu lintas obat dengan membedakan nya atas narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan obat bebas

Lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam, menunjukkan bahwa obat tersebut termasuk golongan obat bebas.

Lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam,menunjukkan bahwa obat tersebut termasuk golongan obat bebas terbatas

Lingkaran berwarna merah dengan huruf “K” dibagian tengah dan garis tepi berwarna hitam, menunjukkan bahwa obat tersebut termasuk golongan obat keras
Obat dengan golongan obat keras ini, harus diperoleh melalui resep dokter

Untuk obat bebas atau obat bebas terbatas, dapat diserahkan tanpa resep dokter, tetapi harus memenuhi kriteria sbb:
1.Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun

2.Pengobatan sendiri dengan obat dimaksudkan tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit

3.Penggunaannya tidak memerlukan cara/alat khusus yang harus dilakukan pada tenaga kesehatan

4.Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia

5.Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri

Referensi:Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Obat, hlm 17, 204



[+/-] Selengkapnya...

Jumat, 12 Desember 2008

CARA MENGHINDARI OBAT PALSU

Beredarnya obat palsu merupakan hal yang sangat membahayakan dan merugikan. Berbahaya, karena kandungannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label claim kemasan, contoh: obat palsu tersebut hanya berisi plasebo saja tanpa zat aktif.

Jika obat yang dipalsukan adalah obat yang ditujukan untuk penyakit-penyakit berat, seperti darah tinggi, jantung, diabetes dan penyakit berat lainnya, maka bukan tidak mungkin penyakit pasien malah bertambah parah, karena pasien seolah-olah meminum obat “yang benar” padahal obat yang diminumnya itu tidak mengandung zat aktif sama sekali.

Beredarnya obat palsu sangat merugikan produsen obat yang asli dan tentunya juga merugikan konsumen. Biasanya obat-obat yang dipalsukan adalah obat-obat yang laku di pasaran.

Definisi obat palsu
Sebenarnya, apa sih yang disebut obat palsu. Berdasarkan surat keputusan Menkes No.: 245/Menkes/SK/V/1990, Bab I, Pasal 1, yang disebut obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, obat yang tidak terdaftar dan obat yang kadar zat berkhasiatnya menyimpang lebih dari 20% dari batas kadar yang ditetapkan.

Cara menghindari obat palsu
Sebagai konsumen, maka sudah selayaknya kita lebih berhati-hati terhadap obat yang kita beli. Untuk mengetahui apakah obat yang kita minum palsu atau tidak, secara akurat dapat dibuktikan melalui pengujian di laboratorium, tetapi bagi masyarakat, tentunya hal ini sulit dilaksanakan, maka yang lebih memungkinkan agar masyarakat terhindar dari obat palsu adalah dengan cara sbb:

1. Belilah obat di sarana kesehatan yang secara jelas memang legal, yaitu apotek
Penanggung jawab apotek adalah seorang apoteker, yang bertanggung jawab untuk menyediakan dan mendistribusikan obat yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya. Tugas apoteker tersebut dicantumkan dalam Permenkes No.: 922/Menkes/PER/X/1993.
Jika kita membeli obat di tempat-tempat yang illegal, maka tidak ada jaminan tentang mutu dan keabsahan dari obat yang kita beli.

2. Perhatikan keutuhan dan kebersihan kemasan
Dalam suatu acara investigasi di salah satu televisi swasta, ditunjukkan modus pemalsuan obat, diantaranya adalah dengan cara mengumpulkan obat-obat yang sudah kadaluarsa, dan yang lebih parah lagi, pemalsu tersebut mengumpulkan obat-obat yang sudah di buang di tempat sampah, kemudian dibersihkan, dan penandaanya seperti tanggal kadaluarsa dihapus lalu diganti. Maka, agar terhindar dari obat palsu, sudah semestinya kita harus lebih teliti lagi dalam mengamati keutuhan dan kebersihan kemasannya, dan untuk membantu peredaran obat palsu, jika ada sisa obat di rumah yang sudah tidak terpakai lagi, jangan di buang dengan kemasan utuhnya, tapi kemasannya di rusak dan obatnya dihancurkan

3. Perhatikan penandaan pada kemasan, yaitu penandaan no.batch, tgl daluarsa, tgl. Produksi, serta nomor registrasi.
Seperti yang disebutkan di no.2, bahwa pemalsu bisa menghapus penandaan yang tercantum di kemasan.Jadi, perhatikan apakah ada bekas hapusan di area penandaan pada kemasan obat yang anda beli.

4. Perhatikan harga obat
Jika harga obat jauh lebih murah dari harga obat yang biasanya untuk produk tersebut, misal sampai berbeda 10%, maka kita patut untuk waspada

5. Jika anda merasa ragu akan obat yang anda beli, anda bisa menanyakannya langsung ke apoteker sambil membawa sampel obat yang diragukan tersebut, untuk menindaklanjuti keraguan anda. Apoteker tersebut akan membantu anda untuk menanyakan langsung pada produsen obat tersebut. Karena ada beberapa kemasan yang di desain sedemikian rupa untuk mencegah adanya pemalsuan, seperti dengan mencantumkan security letter pada kemasan, dimana hanya produsen obat tersebutlah yang mengetahui letak dan desain security letter yang di buat. Cara lain adalah dengan menggunakan hologram dan kode-kode tertentu yang terdapat di dalam kemasan

[+/-] Selengkapnya...