
Anda mungkin pernah memperhatikan lingkaran berwarna pada kemasan produk obat. Ada lingkaran warna hijau, biru dan merah dengan huruf K ditengah, Tahukah anda apa maksud dari lambang tersebut?
Lingkaran berwarna tersebut merupakan suatu metode penggolongan obat, maksudnya untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan dan pengamanan lalu lintas obat dengan membedakan nya atas narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan obat bebas
Lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam, menunjukkan bahwa obat tersebut termasuk golongan obat bebas.
Lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam,menunjukkan bahwa obat tersebut termasuk golongan obat bebas terbatas
Lingkaran berwarna merah dengan huruf “K” dibagian tengah dan garis tepi berwarna hitam, menunjukkan bahwa obat tersebut termasuk golongan obat keras
Obat dengan golongan obat keras ini, harus diperoleh melalui resep dokter
Untuk obat bebas atau obat bebas terbatas, dapat diserahkan tanpa resep dokter, tetapi harus memenuhi kriteria sbb:
1.Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun
2.Pengobatan sendiri dengan obat dimaksudkan tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
3.Penggunaannya tidak memerlukan cara/alat khusus yang harus dilakukan pada tenaga kesehatan
4.Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
5.Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri
Referensi:Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Obat, hlm 17, 204
OOoooo...gitu ya!
BalasHapusHarusnya yang begini di publish biar masyarakat tau.
makasih bermanfaat banget!
jadi tau deh, soalnya saya jarang atau tidak suka minum obat, sukanya yang herbal. tapi makasih infonya bagus, salam ya....
BalasHapus