Kasus tewasnya belasan orang di Indramayu akibat menegak minuman keras beberapa waktu yang lalu, seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah dan juga masyarakat akan bahayanya minuman ini. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu, tetapi kalau di Indonesia yang penduduknya mayooritas beragama Islam, ternyata penggunaan miras seolah tidak mengenal batas usia, remaja saja sudah ada yang mengkonsumsinya, ya mungkin karena penegakkan hukum di Negara kita belum dijalankan dengan baik.
Bahaya minuman keras
Dalam proses fermentasi pembuatan minuman keras, akan dihasilkan metanol, etanol, etilkarbamat/uretan. Zat yang disebut terakhir ini bersifat karsinogen/ dapat berpotensi menimbulkan kanker. Jika fermentasi berlebihan akan dihasilkan asam laktat
Minuman beralkohol yang dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Alkohol bersifat adiktif (menimbulkan ketagihan), orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Keracunan metanol
Keracunan metanol disebabkan karena adanya proses oksidasi metanol di dalam organisme menjadi formaldehid dan asam format. Asam format ini sulit di ekskresikan keluar dari tubuh, akibatnya terjadilah asidosis parah (penurunan pH dibawah 7.37).
Adanya penurunan asam atau basa yang hebat dalam darah, menyebabkan sistem pengatur tubuh (sistem dapar darah, respirasi, fungsi ginjal) tidak lagi mampu mengatur pH darah supaya tetap pada nilai pH normal yaitu 7,4. Penurunan pH dibawah 7,20 akan mengakibatkan turunnya volume menit jantung, gangguan ritmus jantung, hipotensi (sampai terjadi syok), gangguan kesadaran dan akhirnya koma
Gejala keracunan pertama akan terlihat setelah periode laten beberapa jam, tanda-tandanya adalah: keluhan sakit kepala, pusing, mual, muntah, gangguan penglihatan menyusul kemudian tidak sadar, dan jika tidak cepat ditangani akan berujung pada kematian. Kalaupun pasien dapat diselamatkan nyawanya, boleh jadi akan mengalami kebutaan, karena telah terjadi kerusakan pada saraf penglihatan (atrofi opticus).
Keracunan etanol
Sekitar 20% etanol akan diabsorpsi di dalam lambung dan sekitar 80% di dalam usus halus bagian proksimal. Distribusi terjadi keseluruh tubuh dan terutama masuk ke cairan tubuh. Sekitar 90% dari jumlah yang diabsorpsi akan mengalami biotransformasi dan hanya sekitar 10% diekskresi dalam bentuk semula.
Di dalam organisme, etanol akan mengalami dehidrogenasi menjadi asetaldehid dengan bantuan enzim alkoholdehidrogenase. Asetaldehid kemudian akan dioksidasi lebih lanjut menjadi asam asetat. Asetaldehid yang tertimbun dalam darah dapat menyebabkan pusing, sakit kepala, muntah, rasa takut, jantung berdebar dan penurunan tekanan darah.
Keracunan akut alkohol dibedakan menjadi 3 stadium, yaitu eksitasi, toleransi dan asfiksia. Manifestasi terjadinya keracunan alkohol dapat berupa gangguan sistem saraf pusat, berkurangnya kemampuan kerja otot, dilatasi pembuluh darah kulit karena adanya hambatan di pusat vasomotor dan sebagian kerjanya diakibatkan kerja langsung pada otot pembuluh. Etanol dalam konsentrasi rendah (sekitar 10 g/100 mL) akan menaikkan produksi asam klorida dalam lambung, sedangkan dalam konsentrasi tinggi (≥ 20 g/ 100 mL) sebaliknya. Minuman dengan kadar alkohol ≥ 40% akan menyebabkan gastritis
Rabu, 22 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Naudzubillahimindalik...
BalasHapusBiaya miras, sudahlah mahal...
mencoba untuk tetap menikmatinya, dengan membuatnya sendiri....
kemudian sang maut menjemput...
adakah terpikir saat perbuatan akan dilakukan... apa yang kan terjadi setelahnya.
Semoga kita terhindar dari perbuatan yg mudarat.
amiin
Benar banget artikelnya ini.
BalasHapusSeharusnya minuman keras tidak boleh ada dilingkungan umum karena sangat berbahaya..
Dan minuman keras ini dampaknya lebih berbahaya dibandingkan narkoba (padahal narkoba aja sudah berbahaya sekali)
Pemerintah harus berani membuat aturan-aturan tentang minuman keras.
Bahkan di kampung2 daerah Jawa, seolah sudah tradisi kaum mudanya minum-minum ketika dapet rejeki atau ada acara seperti manten atau konser musik.
BalasHapusHal2 yg meMabuKKan raGa, memabUkkan JiWa, mengOTori otak, meRusaK piKiran, menGhancuRkan peMbuLuh, menAniaYa orGan2 anugerahNya...sampaI memUTUskan nAfas......sungguH ManuSia2 bodOHHH.....yg tenggeLam....
BalasHapusharus diakui, banyak bukan karena hobi, tapi karena paksaan lingkungan tuh. Sadar akan efeknya, hanya saja orang - orang disekelilingnya banyak memaksakan.
BalasHapusinfonya bagus banged mbak :D
sekarang lebih parah tuh, anak - anak pada minum gajah * alcohol cap gajah 75% - 90% campur aqua + extra jozz *